Persyaratan Umum Pelamar PPPK Kemenag 2022-2023
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Kemenag 2022-2023
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;
9. Wajib
memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
dilamar untuk:
a. Paling
singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Paling
singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
c. Paling
singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib
mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
Terimakasih
ReplyDelete