Materi Lengkap Unsur-Unsur Negara - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk CPNS dan P3K
UNSUR-UNSUR NEGARA (MENURUT KONVENSI MONTEVIDEO)
Negara merupakan organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyarakat dan punya kewajiban untuk mensejahterahkan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyat.
untuk dapat mensejahterahkan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyatnya, sebuah negara tidak muncul secara langsung atau tidak langsung terbentuk. karena ada beberapa syarat yang harus terpenuhi suatu negara agar layak disebut sebagai "negara" yang sebenarnya. syarat-syarat tersebut biasa kita sebut dengan unsur-unsur terbentuknya Negara.
Sejak SMP sebagian dari sahabat pasti sudah mengenal tentang Unsur-unsur Negara, namus pada kesempatan kali ini kita akan membahas kembali secara mendetail mengenai unsur-unsur terbentuknya suatu negara
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif
- Unsur konstitutif (pokok) ialah unsur yang paling penting, karena berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
- Unsur deklaratif ialah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu Negara.
Lima Unsur - unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo
Kita semua tahu bahwa tiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai bagian terkecil untuk membentuk suatu negara. Nah unsur-unsur ini pada tahun 1933 telah dirumuskan dan disepakati (dihasilkan) dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini merupakan konferensi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
- Penghuni (Penduduk/rakyat)
- Wilayah
- Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
- Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
- Pengakuan dari negara lain
Penjelasan tiap unsur-unsur berdirinya sebuah negara menurut Konvensi Montevideo akan kami kelompokkan berdasarkan unsur Konstitutif dan unsur deklaratif, penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Unsur Konstitutif Terbentuknya Suatu Negara
Terdapat empat unsur konstitutif berdasarkan Unsur-unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Penghuni (Penduduk/Rakyat), Wilayah, Kekuasaan Tertinggi (Pemerintah yang Berdaulat) dan Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Penghuni (Penduduk/Rakyat)
Rakyat mmerupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersbut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
- Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara
- Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, mialnya para turis
- warga negara merupakan orang - orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara
- Bukan warga negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contoh duta besar
2. Wilayah
Setelah
rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah
adalah hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya
wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan
ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara
merupakan kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah
ekstrateritorial.
- Daratan: Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
- Udara: udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
- Lautan: Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut territorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
- Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3.
Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan
tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur,
dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Adapun
sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
- Permanen, yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
- Tidak terbatas atau mutlak, berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
- Bulat atau tidak terbagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
- Asli, berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
4.
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan
hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik,
kebudayaan, dan sebagainya.
Unsur
Deklaratif terbentuknya suatu negara
Unsur
deklaratif merupakan unsur tambahan dalam terbentuknya suatu negara, karena
jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan
unsur deklaratif. Namun tetap saja unsur deklaratif ini adalah suatu hal yang
penting dalam terbentuknya negara.
Terdapat
satu Unsur Deklaratif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo
yaitu Adanya pengakuan dari negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut.
5.
Pengakuan dari negara lain
Adanya
pengakuan dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau
terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan
negara lain. Kemudian untuk menperoleh pengakuan dari negara lain maka sebuah
negara perlu menjalin hubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang
misalnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta
keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan dari negara lain adalah sebagai
berikut:
- Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Pengakuan de jure yang berarti pengakuan negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Dengan pengakuan secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional. Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai sejak 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR.
Comments
Post a Comment