Persyaratan Administrasi Pengurusan NIDN dan NIDK Dosen di Perguruan Tinggi Tahun 2023

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Persyaratan untuk memperoleh NIDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
  5. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap
  6. Sehat jasmani dan rohani; dan
  7. Tidak menyalahgunakan narkotika.
Secara spesifik biasanya yang digunakan oleh perguruan tinggi sebagai persyaratan Administrasi Pengurusan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) adalah sebagai berikut:
  1. Surat Keputusan dari Ketua Yayasan
  2. Surat Keterangan Aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
  3. Surat Pernyataan Dosen Tetap (Bermaterai)
  4. Pakta Integritas (Bermaterai)
  5. Surat Pernyataan Rektor (Bermaterai)
  6. Surat Perjanjian Kerja (Bermaterai)
  7. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit atau Klinik
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit atau Klinik
  9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Atau Klinik
  10. Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK)
  11. Scan Ijazah S1, S2, dan S3
  12. Scan Transkrip S1, S2, dan S3
  13. File Foto Latar Merah Ukuran Skala 4 x 6
  14. Scan KTP (Kartu Tanda Peduduk) atau identitas Kependudukan
Catatan: 
  • File dalam bentuk PDF atau JPG dan Ukuran file maksimal 500 KB
  • Setelah terpenuhi dari Point 1 - 14, hasil scannya di kirim ke Admin/Operator Perguruan Tinggi.
Persyaratan untuk Memperoleh NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) adalah sebagai berikut:
Persyaratan untuk memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
  1. Telah diangkat sebagai Dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja;
  2. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Sehat jasmani dan rohani; dan
  4. Tidak menyalahgunakan narkotika.
Dosen yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh NIDK sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor; dan
  3. Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Persyaratan kualifikasi minimum untuk memperoleh NIDN dan NIDK
  1. Lulusan Program Magister/Magister Terapan untuk mengajar di Program Diploma dan Sarjana/Sarjana Terapan.
  2. Lulusan Program Doktor/Doktor Terapan untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan.
  3. Lulusan Program Profesi atau Magister/ Magister Terapan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di Program Profesi.
  4. Lulusan Program Subspesialis atau Program Doktor/Doktor Terapan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di Program Spesialis/ Subspesialis.
Ketentuan Dosen yang Bisa Mengurus NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus)
  1. NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan.
  2. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas.
  3. Dosen yang memiliki NIDK diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa.
  4. NIDK diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dosen purna tugas berlaku sampai dengan dosen tersebut mencapai usia: a. Usia 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; b. Usia 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen selain Profesor.
  5. NIDK bagi Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
  6. NIDK bagi Dosen selain Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  7. Dosen yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, dan praktisi sebagimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh NIDK pertama kali setelah 2 (dua) tahun bekerja di institusinya.
  8. NIDK bagi dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rentang usia: a. 70 (tujuh puluh) - 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir profesor; dan b. 65 (enam puluh lima) - 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
  9. NIDK bagi Dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan usia: a. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir profesor; b. 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
  10. Perpanjangan NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan ayat (6) dilakukan dengan melampirkan: a. perjanjian kerja dengan perguruan tinggi; dan b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  11. Dalam hal Dosen pindah perguruan tinggi, NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.

Jika Artikel ini bermanfaat, mohon Follow kami di  Klik Disini

Sumber: Salinan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016  Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi


Comments

Follow Us

Total Pengunjung