Persyaratan Administrasi Pengurusan NIDN dan NIDK Dosen di Perguruan Tinggi Tahun 2023
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Persyaratan untuk memperoleh NIDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
- Warga negara Indonesia;
- Telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Tidak menyalahgunakan narkotika.
Secara spesifik biasanya yang digunakan oleh perguruan tinggi sebagai persyaratan Administrasi Pengurusan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) adalah sebagai berikut:
- Surat Keputusan dari Ketua Yayasan
- Surat Keterangan Aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
- Surat Pernyataan Dosen Tetap (Bermaterai)
- Pakta Integritas (Bermaterai)
- Surat Pernyataan Rektor (Bermaterai)
- Surat Perjanjian Kerja (Bermaterai)
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit atau Klinik
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit atau Klinik
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Atau Klinik
- Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK)
- Scan Ijazah S1, S2, dan S3
- Scan Transkrip S1, S2, dan S3
- File Foto Latar Merah Ukuran Skala 4 x 6
- Scan KTP (Kartu Tanda Peduduk) atau identitas Kependudukan
Catatan:
- File dalam bentuk PDF atau JPG dan Ukuran file maksimal 500 KB
- Setelah terpenuhi dari Point 1 - 14, hasil scannya di kirim ke Admin/Operator Perguruan Tinggi.
Persyaratan untuk Memperoleh NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) adalah sebagai berikut:
Persyaratan untuk memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
- Telah diangkat sebagai Dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja;
- Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Tidak menyalahgunakan narkotika.
Dosen yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh NIDK sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor; dan
- Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
- Lulusan Program Magister/Magister Terapan untuk mengajar di Program Diploma dan Sarjana/Sarjana Terapan.
- Lulusan Program Doktor/Doktor Terapan untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan.
- Lulusan Program Profesi atau Magister/ Magister Terapan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di Program Profesi.
- Lulusan Program Subspesialis atau Program Doktor/Doktor Terapan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di Program Spesialis/ Subspesialis.
Ketentuan Dosen yang Bisa Mengurus NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus)
- NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan.
- Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas.
- Dosen yang memiliki NIDK diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa.
- NIDK diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dosen purna tugas berlaku sampai dengan dosen tersebut mencapai usia: a. Usia 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; b. Usia 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen selain Profesor.
- NIDK bagi Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
- NIDK bagi Dosen selain Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Dosen yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, dan praktisi sebagimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh NIDK pertama kali setelah 2 (dua) tahun bekerja di institusinya.
- NIDK bagi dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rentang usia: a. 70 (tujuh puluh) - 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir profesor; dan b. 65 (enam puluh lima) - 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
- NIDK bagi Dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan usia: a. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir profesor; b. 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
- Perpanjangan NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan ayat (6) dilakukan dengan melampirkan: a. perjanjian kerja dengan perguruan tinggi; dan b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
- Dalam hal Dosen pindah perguruan tinggi, NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.
Jika Artikel ini bermanfaat, mohon Follow kami di Klik Disini
Sumber: Salinan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
Comments
Post a Comment