Materi Lengkap Sejarah Pembentukan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara | Wawasan Kebangsaan
Sejarah Pembentukan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Sejarah
Pembentukan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara -
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari
dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia. Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila.
Pancasila terdiri dari lima sila. Lima sendi utama (Sila) penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke 4 Preambule (Pembukaan) UUD1 945.
Pancasila
sebagai Sejarah - Sejarah pembentukan pancasila erat kaitannya dengan
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini
Belanda dan jepang. Penjajahan Belanda usai pada 8 Maret 1942, Sejak itu
Indonesia diduduki oleh Jepang. Namun Jepang tidak lama melakukan pendudukan di
Indonesia. Karena Sejak tahun 1944, tentara Jepang mulai kesulitan dalam
menghadapi tentara Sekutu.
Untuk
mendapat simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada rakyat indonesia.
Janji ini diucapkan pada tanggal 7 September 1944 oleh Perdana Menteri Kaiso.
Oleh
karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan
tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil
dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam
maklumat tersebut juga dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas BPUPKI adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah Jepang
untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama
ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk bangsa Indonesia
setelah merdeka nanti. Pada sidang pertama Ir. Soekarno dan Muhammad Yamin
mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad
Yamin (29 Mei 1945) Muhammad Yamin memberikan usul mengenai
dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain
itu Muhammad Yamin juga memberikan usul secara tertulis yang juga terdiri dari
lima hal, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bung
Karno (1 Juni 1945) Pada Tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno (Ir.
Soekarno) di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) mengusulkan calon dasar negara yang terdiri dari lima asas, oleh
bung karno kelima asas tersebut diberi nama Pancasila, inilah awal
terbentuknya dasar negara Pancasila, yang kemudian pada tanggal tersebut
dikenang sebagai hari lahirnya Pancasila.
1
Juni menjadi tanggal yang sangat penting, karena di situlah Pancasila telah
lahir, dan inilah hari lahir dasar negara Indonesia.
Berikut
kelima asas yang diusulkan Bung Karno sebagai calon dasar negara:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima
hal tersebut oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Kemudian Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal tersebut menurutnya juga bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu
Gotong Royong.
Selesai
sidang 1 BPUPKI, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul yang masuk
dan memeriksanya serta melaporkan dalam sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota
diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan
tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri dari 8 orang,
yaitu:
- Mr. Muh. Yamin
- Ir. Soekarno
- K.H. Wachid Hasjim
- Ki Bagus Hadikusumo
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- R. Otto Iskandar Dinata
- Mr. A.A. Maramis
- Drs. Muh. Hatta
Kemudian
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan
para anggota BPUPKI yang berada (berasal) di Jakarta. Hasil yang dapat dicapai
antara lain adalah dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul /
Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
Mr.
Muh. Yamin
- Ir. Soekarno
- Mr. A.A. Maramis
- Drs. Muh. Hatta
- K.H. Wachid Hasyim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Abikusno Tjokrosujoso
- Abdul Kahar Muzakkir
- H. Agus Salim
Panitia
Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal tersebut juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua,
tanggal 10-14 juli 1945, Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan
Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta
pendidengajaran.
Pada
persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam
panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain
adalah:
- Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso),
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno) dan
- Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada
tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak
saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh
para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
PPKI menggelar sidang, dengan acara utama memilih Presiden dan Wakil Presiden
dan mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
Untuk
pengesahan Pembukaan (Preambul), terjadi proses yang cukup panjang.
Sebelum mengesahkan Preambul (pembukaan), Bung Hatta terlebih dahulu
mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah
Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Inti dari pertemuan tersebut adalah, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan
agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata "ketuhanan" yang
berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari Indonesia yang baru saja diproklamasikan, hal
tersebut karena mayoritas penduduk di indonesia bagian timur beragama
non-muslim.
Usul
kemudian disampaikan oleh Muh. Hatta pada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada KH. Wakhid Hasyim, Ki Bagus
Hadikusumo dan Teuku Muh. Hasan.
Muh.
Hatta kemudian berusaha meyakinkan tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa indonesia. Setelah dilakukan Musyarah dan Mufakat serta Oleh karena
pendekatan yang intens dan demi persatuan dan kesatuan, akhirnya dihapuslah
kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan
"Yang Maha Esa".
Comments
Post a Comment