Tata Cara dan Proses Registrasi Dosen Baru di Perguruan Tinggi
Tata Cara dan Proses Registrasi Pendidik pada:
Perguruan Tinggi
- Setiap dosen di PTN/PTS dapat mengajukan kepada pemimpin perguruan tinggi untuk memperoleh registrasi pendidik dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur pada bab II.
- Pemimpin perguruan tinggi memerintahkan operator pada setiap perguruan tinggi memeriksa dokumen usulan registrasi dosen.
- Operator di tingkat perguruan tinggi melakukan scan (mengubah dan menyimpan data dalam bentuk PDF) seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Operator dapat menunda usul registrasi pendidik yang dokumennya tidak lengkap.
- Pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab atas data dan dokumen pelaksanaan registrasi pendidik di perguruan tinggi masing-masing.
- Pemimpin perguruan tinggi negeri melalui operator masing-masing mengusulkan registrasi pendidik kepada Kementerian.
- Pemimpin perguruan tinggi swasta melalui operator perguruan tinggi masing-masing mengusulkan registrasi pendidik kepada Kementerian melalui koordinator Kopertis.
Kopertis/LLDIKTI
- Operator Kopertis memeriksa dokumen yang disampaikan oleh pemimpin PTS.
- Operator Kopertis menunda usul registrasi pendidik yang dokumennya tidak lengkap.
- Koordinator Kopertis melalui operator masing-masing meneruskan usulan registrasi pendidik dari PTS yang telah melengkapi dokumen kepada Kementerian.
Kementerian
- Operator pada Kementerian memeriksa kelengkapan dokumen yang diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri, Koordinator Kopertis, dan pemimpin Kementerian/Lembaga lain.
- Operator di Kementerian dapat menunda usul yang tidak memenuhi persyaratan.
- Direktur Karir dan Kompetensi Sumber Daya Manusia melakukan evaluasi usul registrasi pendidik yang disampaikan oleh operator Kementerian.
- Direktur Karir dan Kompetensi Sumber Daya Manusia menyampaikan rekomendasi usul registrasi pendidik yang memenuhi syarat kepada Direktur Jenderal dan menyampaikan penolakan usul registrasi yang tidak memenuhi syarat kepada pengusul.
- Direktur Jenderal menetapkan NIDN, NIDK, dan NUP kepada dosen, instruktur, dan tutor yang telah memenuhi syarat.
Spesifikasi Dokumen
Untuk memperlancar proses registrasi pendidik, setiap operator perguruan tinggi harus mengunggah dokumen dalam bentuk scan (mengubah dokumen) dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Dalam bentuk pdf atau jpg;
- Ukuran file maksimal 500 KB;
- Jenis dan ukuran huruf Times New Roman 12;
- Hasil scan jelas; dan
- Posisi header (kop surat) berada di atas.
Proses registrasi melalui sistem informasi yang berbasis pada PDDIKTI, yaitu melalui laman http://forlap.dikti.go.id.
Waktu Pemrosesan
- Usul dari perguruan tinggi dapat dilakukan setiap saat.
- Proses validasi di Kementerian paling lama 1 (satu) bulan sejak berkas diterima.
Alur Proses
Comments
Post a Comment